Sedangkan tersangka ketiga dan keempat keduanya merupakan warga Banjarmasin, yaitu berinisial AS (34) ditangkap pada Sabtu (13/11/2021) dan MR (43) ditangkap sehari setelahnya.
AS ditangkap di depan Gang Abdat, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Sedangkan MR ditangkap di Jalan Rahayu Pembina IV, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Tersangka MR yang diduga sebagai penyuplai barang haram kepada AS berhasil ditangkap berkat pengembangan oleh petugas setelah menyita 17 paket sabu seberat 90,43 gram dari AS.
Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari pengungkapan tiga kasus kejahatan narkoba tersebut seperti plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, kartu atm, handphone dan lainnya.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Karena perbuatannya, mereka diancam Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







