Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar Gara-gara Mafia Tanah, ART Ganti Nama Seritifikat Orangtuanya

Nirina juga mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak dari notaris yang turut membantu penggelapan aset yang dilakukan mantan ART.

Polisikan ART dan PPAT

Nirina mengaku sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/2844/VI/SPKT PMJ pada Juni 2021 kemarin.

“Sudah dilaporkan (terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan,” jelasnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (17/11).

Ia menjelaskan, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka-mereka yang dilaporkan merupakan Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Berdasarkan penuturan Nirina, kelima orang yang telah dilaporkan tersebut saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh kepolisian. Selain itu, tersangka atas nama Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida juga sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

“Tiga orang sudah dilakukan BAP dan penahanan, sementara dua orang lainnya berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan sedang diproses penahanan juga,” ujarnya.

editor : NMD
sumber : CNNIndonesia.com