JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Terlibat dalam gerakan jaringan terorisme dan ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Ahmad Zain An-Najah dionaktifkan dari Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diketahui Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah.
Ahmad Zain An-Najah diduga ditangkap bersamaan dengan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah.
Karena keterlibatannya itu, MUI menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap Densus 88 Polri.
Keputusan tersebut tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.
# Baca Juga :VIRAL YouTube Polisi Azani Anaknya yang Baru Lahir Lewat Telepon, saat Kejar DPO Teroris di Poso
# Baca Juga :Serang Mabes Polri, Wanita Terduga Teroris Tewas Ditembak, Ada Kartu Perbakin, Dua Rekannya Lolos
# Baca Juga :Kapolda Kalsel Sebut Terorisme Tak Terkait Agama Apapun, Ada Tanda-tanda Segera Laporkan!
# Baca Juga :Sekretaris FKPT Kalsel Sebut Paham Radikalisme dan Terorisme di Banua di Angka 55, Ini Artinya
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Zain An-Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan MUI menyatakan, keterlibatan Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada keterkaitan dengan MUI.
MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.









