BERAPA Gaji Polisi? Dari Pangkat Bintara hingga Aiptu, Tunjangan dari Rp 1 Jutaan – Rp 34 Jutaan

KALIMANTANLIVE.COM – Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Pendapatan yang terjamin dari gaji polisi yang bersifat tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Berikutnya, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.

Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat. Tak heran, setiap tahunnya, seleksi masuk anggota Polri cukup ketat, termasuk untuk calon bintara Polri.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.

# Baca Juga :Ramai Perwira Polisi di Sumut Dicopot, Kapolsek hingga Kapolres, Kasus Pencabulan sampai Gaya Hidup Mewah

# Baca Juga :UPDATE Dugaan Pencabulan Ayah Terhadap 3 Anaknya di Luwu Timur, Polisi Belum Juga Temukan Bukti

# Baca Juga :Seorang Polisi Nekat Gedong Warga Kabupaten HST Seberangi Sungai saat Evakuasi Korban Banjir

# Baca Juga :Lima Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek 71 Tahun di Tabalong Digelandang ke Kantor Polisi

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Lalu, berapa gaji polisi plus berbagai macam tunjangan yang diterimannya setiap bulan?

Gaji polisi bintara

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.