BREAKING NEWS Bupati HSU H Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan KPK

KALIMANTANLIVE.COM – Update kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Bupati HSU, H Abdul Wahid sebagai tersangka.

Dalam tayangan live streaming channel KPK RI , Bupati HSU H Abdul Wahid dihadirkan dalam konferensi menggunakan jaket oranye.

Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021) sore menyebutkan, kalau Bupati HSU tersebut terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU.

Sebelumnya, Tim KPK mendatangi Rumah Dinas Bupati HSU di Kota Amuntai.

Kedatangannya merupakan lanjutan pemeriksaan dimana sebelumnya KPK melakukan OTT kasus korupsi di Kabupaten HSU tersebut.

# Baca Juga :Lanjutkan Pemeriksaan Kasus OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Pinjam Markas Brimob di Tabalong

# Baca Juga :Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK, Cecar Pertanyaan Terkait Pengaturan Lelang & Komitmen Fee Proyek PUPRT

# Baca Juga :Setelah Bupati dan Pejabat, Hari Ini KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati HSU Abdul Wahid, 3 Orang Jadi Tersangka

# Baca Juga :OTT di Musi Banyuasin, KPK Ciduk Bupati Dodi Reza Adiknya Anak Alex Noerdin dan Pejabat Lainnya

Kemudian dari OTT KPK di HSU tersebut ditetapkan tiga tersangka, termasuk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU, Maliki, dan dua tersangka lain yang merupakan pengusaha yaitu Marhaini dan Fachriadi.

Anggota Polres HSU juga diminta melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU di Kota Amuntai.

“Kami diminta menurunkan anggota untuk melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU, ada empat orang yang ikut menjaga,” ujar Wakapolres HSU, Kompol Irfan SH MH, Kamis (18/11/2021).

Pantauan di lapangan, Rumah Dinas Bupati HSU dijaga oleh Satpol PP seperti hari biasa, terdapat beberapa mobil dibagian depan rumah dinas termasuk mobil patroli dari Polres HSU.

Dari informasi Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat ini tengah berada di Jakarta. Rencananya dari KPK akan melakukan konferensi pers mengenai perkembangan Kasus OTT yang terjadi di Dinas PUPR HSU saat Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, setelah OTT KPK di HSU, ditetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, berawal dari Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara yang telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.