Selebgram Ambon Live Video Porno di Medsos, Ceweknya Anak Anggota TNI, Polisi Buru Penyebar

4. Akan dinikahkan

Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut.

Langkah ini mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.

“Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu,” kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, Rabu (17/11/2021).

Dia mengakui adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku. Namun, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.

“Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orangtuanya mau mengawinkan mereka,” ujarnya.

“Intinya kita belum mengambil langkah kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” tambahnya.

5. Polisi buru penyebar video mesum

Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).

“Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya,” ujar Kombes Pol Eko Santoso, Rabu (17/11/2021) Siang.

Pelaku penyebar terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.

“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” kata dia.

editor : NMD
sumber : kompas.com