“Jika dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung mulai 18 November 2021 tak dipatuhi, kami akan menerbitkan SP2. Jika SP 2 tah diindahkan kami terbitkan SP3sekaligus melakukan Tindakan tegas menertibkan kegiatan usaha yang dimiliki,”kata Syahriani dalam suratnya.
Sementara, Plt Camat Barabai kepada Hossam mempersilakan buka usaha di Barabai, asalkan sesuan izin, yaitu hanya menyediakan makanan dan minuman.
“Di luar itu melanggar aturan. Izin café, ternyata ada kegiatan biliar. Kami hanya melaksanakan tugas, jadi tak perlu kita berdebat,”kata mantan Kabag Humas Pemkab HST ini kepada Hossam yang terlihat ingin membela diri.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







