KALIMANTANLIVE.COM – Kasus suap proyek irigasi di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau Pemkab HSU bakal terus bergulir.
Setelah Bupati HSU H Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka bakal ada tersangka baru lagi beberapa waktu ke depan.
Direktur Utama Advokat Borneo Law Firm, M Pazri yakin bakal ada lagi tersangka baru dalam kasus yang sempat menggemparkan Kabupaten HSU tersebut.
Apa dasarnya? Pazri bilang mengacu pada pasal gratifikasi yang digunakan KPK untuk menjerat AW alias Abdul Wahid dan sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP.
# Baca Juga :Pandai Berenang Pelajar Ini Ditemukan Tewas Tenggelam, Orangtua Minta Polres HSU Ungkap Kasusnya
# Baca Juga :BREAKING NEWS Bupati HSU H Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan KPK
# Baca Juga :Rincian DAK dan Dana Desa yang Disalurkan KPPN Tanjung untuk Tabalong, Balangan & HSU
# Baca Juga :Bawa Sabu dalam Mobil Ignis, Warga HSU Diamankan di Depan Dinas Pertanian Kotabaru
Berbunyi “orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana”.
Jadi, menurutnya, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.
“Prediksi saya ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku penerima gratifikasi saja, tetapi juga kepada pemberinya,” kata Pazri kepada apahabar.com, Kamis (18/11) malam.
Dari kacamata hukum Pazri, KPK kemungkinan besar akan menguraikan dan mengungkap peristiwa hukum para pemberi fee sejak tahun 2019 dan 2020.
“Sehingga diyakini ke depan kemungkinan akan ada tersangka baru bagi para pihak yang terlibat,” ujarnya.
Angka korupsi kasus ini dinilai tidak sedikit. “Bahkan bisa dibilang sangat fantastis,” kata Pazri.
Dia berharap kasus yang menjerat Bupati Abdul Wahid bisa jadi pelajaran bagi para pejabat di Kalsel.
Menurutnya, kepala daerah yang berhasil melakukan tindakan korupsi disebabkan karena tiadanya integritas personal.







