BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Barang haram jenis sabu ini menghantarkan HZ (25) ke penjara Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
HZ disangkakan telah melanggar serta dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap wanita yang merupakan warga Jalan Berkat Mufakat Gang Bersama, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru itu berkat informasi masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tempat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi, Satresnarkoba Polres Banjarbaru kemudian mengamankan HZ.
# Baca Juga :Para Pemimpin Kartel Narkoba Terbesar dalam Sejarah, dari Ochoa Bersaudara hingga Pablo Escobar
# Baca Juga :Empat Budak Narkoba Diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Barang Bukti 4,3 Ons Sabu
# Baca Juga :Shah Rukh Khan Takut Keselamatan Anaknya Setelah Terlibat Narkoba, 4 Hari Hanya Minum Kopi
# Baca Juga :TERUNGKAP, 3 Oknum Perwira Polisi yang Pesta Narkoba, Booking Mahasiswi Rp 11 Juta Lalu Beri Ekstasi
“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti satu lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,00 gram dan berat bersih 3,82 gram,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor, Jumat (19/11/2021).
Dalam pengeledahan ditemukan juga timbangan merk QC Pass Silver, Handphone Samsung Ungu, sendok plastik warna merah, satu lembar plastik klip ukuran sedang, satu lembar kertas tissue putih dan satu buah kantong plastik hitam.
HZ kemudian digiring beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru.
Dari penangkapan HZ, Tajudin mengingatkan kepada seluruh masyarakat di Kota Banjarbaru agar menjauhi narkotika, sebab seperti yang diketahui bersama narkotika tidak memberikan manfaat apapun, malah memberikan dampak tidak baik.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah membantu menginformasikan adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, dan mengimbau agar bila mengetahui hal serupa segera melaporkannya ke pihak berwajib.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







