Telantarkan Keluarga Sejak 2015, ASN Kejari Aceh Besar Ditangkap, Saat Buron Sempat Berselingkuh dan Nikah Siri

KALIMANTANLIVE.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) tega menelantarkan istri dan anak-anaknya selama enam tahun.

ASN berinisial ES (51) sempat jadi buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam kasus penelantaran keluarga dan akhirnya ditangkap.

ES telah diputuskan bersalah karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sejak Agustus 2015.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar ia terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

# Baca Juga :Mo Salah Peraih Ballon d’Or 2021 Versi Legenda Chelsea Gus Poyet, Messi dan Ronaldo Lewat

# Baca Juga :HASIL dan Klasemen Liga 1: Bhayangkara FC Kalah, Peluang Persib Kudeta Puncak Klasemen Terbuka

# Baca Juga :JELANG Duel Perebutan Juara WSBK 2021 di Mandalika: Rea Gertak Toprak dengan Cara Ini

# Baca Juga :Para Pemimpin Kartel Narkoba Terbesar dalam Sejarah, dari Ochoa Bersaudara hingga Pablo Escobar

Namun ES kabur saat hendak dieksekusi oleh kejaksaan.

Kejari Aceh Besar pun menetapkan ES masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut,” ujar Jaksa Eksekutor Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa saat dikonfirmasi, Kamis (18/11).

Eksekusi terpidana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

ES diketahui meninggalkan istri dan anak-anaknya selama empat tahun tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lain kepada keluarganya.

Sebelum menelantarkan keluarga, terpidana ditengarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya tidak harmonis. ES juga sempat nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.

Terpidana juga masih berstatus PNS di salah satu Kantor Kecamatan di Kota Banda Aceh.

Selama buron, ES mengganti nomor ponselnya yang tercatat di pengadilan maupun di kejaksaan, sehingga tidak dapat dihubungi oleh petugas.