Perkara ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Untuk konstruksi perkaranya, dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri, Abdul Wahid selaku Bupati HSU untuk dua periode 2012-2017 dan 2017-2022 pada awal tahun 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” kata Firli dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (18/11/2021).
Firli menyebutkan penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung Maliki melalui ajudan Abdul Wahid.
Kemudian, pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.
Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.
“Selanjutnya tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK,” kata Firli.
Adapun, diungkapkan Firli, pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp 500 juta.
“Selain melalui perantaraan MK, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujar Firli.
Rinciannya yaitu pada tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 miliar, serta tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 miliar.
Sehingga, total uang yang diterima Abdul Wahid sekitar Rp 18,9 miliar.







