Bupati HSU Terlibat Korupsi Rp18,9 M, KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima H Abdul Wahid dari Dinas PUPRP

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Setelah menetapkan sebagai tersangka, KPK pun menahan Bupati HSU H Abdul Wahid.

Saat ini KPK sedang mendalami aliran uang yang didapat Bupati HSU Abdul Wahid (AW).

Uang itu diperoleh Abdul Wahid dari pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pendalaman materi ini diselisik tim penyidik KPK lewat pemeriksaan 10 saksi yang dilakukan di Kantor Polres Hulu Sungai Utara, Jumat (19/11/2021).

# Baca Juga :Dari Penangkapan Bupati H Abdul Wahid, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Proyek Irigasi HSU

# Baca Juga :Pandai Berenang Pelajar Ini Ditemukan Tewas Tenggelam, Orangtua Minta Polres HSU Ungkap Kasusnya

# Baca Juga :BREAKING NEWS Bupati HSU H Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan KPK

# Baca Juga :Rincian DAK dan Dana Desa yang Disalurkan KPPN Tanjung untuk Tabalong, Balangan & HSU

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pekerjaan di Dinas PUPRP di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diduga ada aliran sejumlah dana kepada tersangka AW dan pihak terkait lainnya dalam bentuk fee proyek,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Adapun 10 saksi yang diperiksa di antaranya Muhammad Rakhmani Nor selaku Kabid Binamarga, Nofi Yanti selaku Staf bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan PUPRP Kabupaten HSU/PPTK bidang rehabilitas/pemeliharaan pengairan, Syaukani selaku sopir Bupati, Muhammad Reza Karimi selaku honorer pada Humas Setda Kabupaten Hulu Sungai Utara/ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Amos Silitonga selaku Kabid Cipta Karya.

Kemudian, HM Ridha selaku Staf Bina Marga/Staf di Bina Marga/Pokja, Moch Arifil alias Iping selaku PNS/mantan ajudan Bupati/Kabag Humas Kabupaten HSU/ mantan Kasubag Protokol Kabupaten HSU, Khairussalim selaku PNS/Kabag Pemerintahan Setda Hulu Sungai Utara, Doddy Faisal selaku Staf di Bina Marga/Pokja, dan Almien Ashar Safari selaku Ketua DPRD HSU periode 2019-2024.

Abdul Wahid dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.