BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalimantan Selatan menonaktifkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU.
“Mulai hari ini Abdul Wahid kami nonaktifkankan sebagai Ketua DPRD HSU,” kata Sekretaris DPD Golkar Kalsel H Supian HK kepada wartawan di Sekretariat Golkar Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Jumat (19/11/2021).
Supian HK mengatakan penonaktifkan Abdul Wahid dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap dengan total Rp18,9 miliar, Kamis (18/11/2021).
BACA JUGA:
BREAKING NEWS Bupati HSU H Abdul Wahid Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan KPK
Menurut Supian HK, internal Partai Golkar Kalsel sangat prihatin dengan kondisi H Abdul Wahid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“ Kami juga menghargai dan menghormati keputusan KPK, karena itu kami menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit kader Golkar ini kepada penegak hukum,” ujarnya.

Supian HK menambahkan sesuai mekanisme dan aturan partai, begitu status Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dinonaktifkan, sedangkan untuk menjalankan roda organisasi Partai Golkar di Kabupaten HSU telah disiapkan penggantinya.
“Khusus untuk posisi Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten HSU, maka kami sudah memutuskan menyiapkan kandidat pengganti Abdul Wahid, yakni H Sahrujani,” jelasnya.
H Sahrujani saat ini merupakan anggota DPRD Kalsel periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar dan duduk sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Kalsel.










