Selanjutnya ditemukan lagi di dalam kotak kacamata ada 4 bungkus klip yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,
Beserta barang bukti lainnya yaitu 1 buah KTP milik GF, 1 pack plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital.
Petugas lalu menanyakan kepada GR atas kepemilikan tas beserta isinya tersebut, akhirnya GR tidak bisa lagi mengelak karena sudah tertangkap tangan pada saat kejadian malam itu.
“GR pun mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dan barang lainnya adalah miliknya,” ucap Iptu Mujiono.
Saat proses pelimpahan dari Satreskrim Polres Tabalong ke Satresnarkoba Polres Tabalong, barang bukti juga digelarkan.
Pada waktu penimbangan berat sabu-sabu di penggadaian disaksikan langsung GR dengan berat total 1,64 gram.
“Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong”, ucapnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










