Hasanuddin Murad Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Dalami Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perkebunan

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala H Suwartono Susanto menambahkan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kepada warga atau pelaku usaha perkebunan yang akan mengajukan permohonan izin usahanya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Disbunak Batola.

“Sesuai kewenangan, kami siap membantu menerbitkan Izin Usaha Perkebunan terintegrasi Pabrik (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P),” katanya.

Termasuk, lanjut Suwartono, penerbitan STDB sebagai legalitas terhadap lahan kebun masyarakat yang membudidayakan komoditas perkebunan seperti sawit, kepala dalam, karet, dan lain-lain. (humasdprdkalsel)

Editor : Elpian