MARABAHAN, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH mengimbau masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Meski Perda ini tidak secara detil membahas mengenai perkebunan kelapa sawit, namun di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta ancaman hukuman yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pelaku usaha perkebunan, baik yang berskala besar (perusahaan) maupun skala kecil yang dikelola secara perorangan,” kata Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad, SH.
BACA JUGA:
Hasanuddin Murad : Implementasi Perda No 4 Tahun 2016 Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa
Hal itu disampaikannya, saat melakukan Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2013 Provinsi Kalimantan Selatan kepada puluhan pelaku usaha perkebunan sawit Desa Karya Tani Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala, Jum’at (19/11/2021) di Despacito Café Marabahan.
Menurut Hasanuddin Murad, perkembangan dunia usaha khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit di berbagai wilayah di Kabupaten Barito Kuala tentunya harus dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan aturan terkait.
“Terutama para pelaku usaha perkebunan terhadap berbagai peraturan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Suami Bupati Batola Hj. Noormiliyani, SH ini menambahkan, pada dasarnya perda ini mewajibkan kepada setiap pelaku usaha perkebunan baik usaha bududaya maupun usaha pengolahan hasil perkebunan atau usaha industry pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik agar melengkapi usahanya dengan surat izin pengelolaan usaha perkebunan dan surat izin pendukung lainnya.
“Harapan saya, bapak-ibu dapat menyampaikan informasi ini kepada warga yang lain tentang pentingnya mempelajari isi Perda No.2 Tahun 2013 ini”, pinta Mantan Bupati Batola 2 periode ini.








