RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Terlibat kasus narkoba, dua tersangka berinisial MF (38) dan RA (24) diamankan personel Polsek Tapin Utara di Jalan Tambak, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Kedua tersangka tak berkutik ketika diamankan di dalam rumah dan saat penggeledahan polisi menmukan narkotika golongan I jenis sabu.
Menurut Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat.
# Baca Juga :Petani di Tapin Panen 800 Kg Cabai Hiyung, Dijual ke Kalbar, Kalteng dan Pulau Jawa, Segini Harganya
# Baca Juga :Bentuk Kampung Siaga Banjir, Anggota Komisi II DPRD Tapin Lakukan Penanaman pohon di Binuang
# Baca Juga :Ketua Umum Persambi Tapin Eddy Wahyuriadi Targetkan Emas di Porprov Kalsel XI 2022
# Baca Juga :Hujan Lebat dan Sungai Meluap Kabupaten Tapin Terendam Banjir & Longsor, Pondasi Rumah Amblas
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian Polsek Tapin Utara langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka,” jelasnya, Sabtu (20/11/2021).
Iptu Sugiyono menegaskan setelah keduanya diamankan, rumah pelaku pun langsung digeladah polisi.
“Kedua tersangka yakni MF (38) merupakan warga asal jalan penghulu, kelurahan Rangda Malingkung dan RA (24) warga asal Jalan Pantai Atas, Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang,” jelasnya.
Sugiyono mengatakan setelah digeledah ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 Gram dan berat bersih 0,16 gram.
“Selain itu satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu buah korek api warna biru, satu buah botol yang terisi air sudah di modifikasi lengkap sedotannya dan satu kotak kacamata hitam,” lanjutnya.
Iptu Sugiyono mengatakan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara bersama dengan barang bukti untuk diproses.
“Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







