JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) ASN menaati aturan larangan mudik saat periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) mendatang.
Dia pun meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/11/2021) malam.
Zudan pun menyatakan, pihaknya setuju dengan larangan cuti bagi ASN di masa Nataru sebagai dukungan terhadap pencegahan penularan Covid-19.
# Baca Juga :Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Satgas Sebut Tak Ada Larangan Mudik saat Natal dan Tahun Baru
# Baca Juga :PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang 2 Pekan, Mobilitas Masyarakat Meningkat Signifikan
# Baca Juga :Pertamina : Antrian di SPBU Banjarmasin Akibat Naiknya Konsumsi BBM Pasca Penurunan Level PPKM
“Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” kata dia.
Pemerintah melarang cuti akhir tahun bagi ASN.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Kita upayakan menekan sesedikit mungkin (masyarakat) yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar, mulai dari tidak ada libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka (ASN) untuk mengambil cuti yang akan kita lakukan,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Adapun larangan cuti akhir tahun untuk anggota TNI-Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
“Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi di antaranya pelarangan cuti bagi ASN,TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama liburan akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun,” kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (18/11/2021).
Pemerintah pun telah mencabut cuti bersama Hari Raya Natal yang semestinya jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021.
Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Dengan begitu, hanya tersisa satu hari libur nasional di momentum akhir tahun, yakni pada hari H perayaan Natal yang akan jatuh pada Sabtu, 25 Desember 2021.
Hari libur nasional kembali ada pada peringatan tahun baru 2022, yang jatuh pada Sabtu, 1 Januari 2022.
editor : NMD
sumber : kompas.com







