KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021) mengatakan, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru 2022.
PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” tegas Muhadjir Effendy.
Keputusan terkait PPKM level 3 yang rencananya dimulai pada 24 Desember 2021 merupakan upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.
# Baca Juga :Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Satgas Sebut Tak Ada Larangan Mudik saat Natal dan Tahun Baru
# Baca Juga :UPDATE Kabupaten & Kota Level 3, 2, 1 di Luar Jawa-Bali, di Kalsel Level 1 Cuma Tanbu, Kalteng Pulang Pisau
# Baca Juga :Target Vaksinasi Belum Tercapai, Kotabaru Kembali ke Level 3, Ketua DPRD: Seharus Jadi Skala Prioritas
# Baca Juga :TURUN Lagi Rp 2.000, Segini Harga Emas Antam Hari Ini, Buyback di Level Rp 837.000 Per Gram
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Sebagaimana diberitakan pada Kamis (18/11/2021), berikut ini adalah kriteria PPKM level 3:
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
-
Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
-
Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.







