Konsekuensi PPKM Level 3
Sementara itu, wilayah yang termasuk dalam kriteria PPKM level 3 harus menerapkan sejumlah pembatasan, yakni:
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH).
-
Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
-
Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00.
-
Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00.
-
Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00.
-
Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00.
-
Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
-
Pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
-
Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away atau delivery.
-
Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.
-
Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai acuan penerapan aturan selama PPKM level 3.
Selama PPKM level 3 pada masa libur Nataru, ada beberapa rencana pengaturan pembatasan antara lain melarang acara kembang api dan petasan, pengaturan ibadah Natal, kunjungan wisata, pawai atau arak-arakan, dan penyesuaian pembukaan pusat perbelanjaan.
editor : NMD
sumber : kompas.com







