2 Pria di Kotabaru Diringkus Polisi, Tak Berkutik saat Disergap Ditemukan Narkotika Jenis Sabu

“Keduanya kami amankan Minggu (21/11) kemarin, sekitar pukul 05.30 Wita,” ujar Gunalis, kepada apahabar.com, Selasa (23/11) siang.

Selain dua pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu siap edar seberat 3,24 gram, plastik klip, timbangan, serta perangkat lainnya.

Berdasarkan temuan itu, dua pelaku lantas digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 dan atau 114 ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Thn 2009 tentang narkotika.

editor : NMD
sumber : apahabar.com