Di samping menyoroti perselisihan kedua warga sipil, publik juga menyoroti terkait kendaraan dinas yang diduga milik TNI yang diketahui menjemput wanita yang terlibat percekcokan dengan ibunda Arteria Dahlan.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan kendaraan dinas, berikut aturannya:
Aturan penggunaan mobil dinas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Aturan ini mengatur Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Aturan penggunaan kendaraan dinas tertuang di lampiran kedua pada peraturan tersebut.
Secara eksplisit, aturan pada penggunaan kendaraan dinas berisikan tiga poin, meliputi:
a) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
editor : NMD
sumber : kompas.com







