KOTABARU, Kalimantanlive.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi mengatakan pentingnya pengetahuan soal zonasi wilayah pesisir terkait keamanan pemanfaatan hasil kelautan bagi masyarakat pesisir Kotabaru.
“Informasi perda ini sangat penting sekali apalagi aturan ini terkait zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil dan berlaku hingga 2038. Hal yang wajar kalau warga pesisir di daerah ini mendapatkan isi didalam perda tersebut bahkan boleh dishare nantinya bagi tidak berhadir,” katanya di hadapan warga Desa Teluk Sirih, Kotabaru, Jumat (19/11/2021) sore.
BACA JUGA:
Yani Helmi Yakin Desa Teluk Sirih Kotabaru Bakal Berkembang Seiring Pemanfaatan Hasil Laut
BACA JUGA:
Legislator DPRD Kalsel Yani Helmi Desak Pemerintah Restorasi Hutan Mangrove di Pesisir Kalsel
Wakil Rakyat yang membidangi ekonomi dan keuangan Yani Helmi melakukan Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil bersama stakeholder terkait kepada warga Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan sosialisasi perda itu bertempat di kediaman Kepala Desa Teluk Sirih dihadiri puluhan warga pesisir yang mayoritas pekerjaannya adalah nelayan dan pembudi daya lobster,
Yani Helmi juga mengajak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel untuk memberikan pengetahuan soal zonasi wilayah pesisir terkait keamanan pemanfaatan hasil kelautan.
Politisi Partai Golkar Kalsel karib disapa Paman Yani menggelar sosialisasi perda ini selain untuk meningkatkan efektivitas pengetahuan di sektor kelautan dan perikanan yang aman dan legal juga menggelar silaturahmi dengan menyapa warganya dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Usai pelaksanaan kegiatan sosialisasi perda ini Paman Yani menyampaikan perda yang masih berlaku hingga dua dekade, yakni dari 2018-2038 itu menjadi kewajiban atau keharusan bagi setiap anggota dewan untuk mengedukasi warganya.







