Paman Yani Sosialisasi Pentingnya Perda Zonasi Wilayah dan Pulau-pulau Terpencil Bagi Masyarakat Pesisir

Disosialisasikannya Perda Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil di Kalsel merupakan haknya sebagai rakyat untuk mengetahui terlebih materi ini diakui telah sesuai dengan letak geografis yang dikunjungi.

“Kenapa perda ini harus disosialisasikan, tentu merupakan hak daripada warganya sendiri. Ya, tinggal anggota DPRD itu sendiri mau tidak mensosialisasikannya,” tegasnya.

Kepala Desa Teluk Sirih Saepul Bakri sangat mengapresiasi kedatangan anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi untuk yang mengunjungi kampung halaman mereka.

“Kami merasa diperhatikan. Saya dua periode jadi kepala desa di sini, Alhamdulillah baru Paman Yani selaku anggota DPRD Kalsel yang mau datang ke Desa Teluk Sirih dan langsung mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat. Semoga menjadi silaturahmi yang baik ke depannya,” ujarnya. (*)

Editor : Elpian