Pengawasan Investor Asing dan TKA di Kabupaten Tanahlaut Diperketat, Begini Tanggapan Pihak Asing

Termasuk dalam hal pengumpulan data imigrasi. “Hal demikian penting untuk masyarakat sekitar mengetahui berapa jumlah orang asing di wilayah tersebut, dan apa pekerjaannya”,” ujarnya.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Tala H Yusriansyah menerangkan Muhanad menjadi salah satu dari 52 target orang asing yang telah diawasi dalam rangkaian pengawasan Tim Pora Tala.

“Beberapa orang asing yang diawasi merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA), investor, sponsor, dan perkawinan campuran antarnegara,” sebutnya.

Baca juga: Tinjau Infrastruktur Terdampak Pascabanjir, Bupati HST Minta Dinas PUPR Segera Tangani Perbaikan

Baca juga: Tanam Ratusan Bibit Pohon Buah-buahan, Kadis Lingkungan Hidup Tapin Ajak Masyarakat Masif Menanam

Meskipun terdapat catatan pada beberapa perusahaan swasta akibat belum dilaporkannya pelaksanaan cuti TKA sebagai kelengkapan administrasi, namun secara keseluruhan dinyatakannya orang asing di Kabupaten Tala telah menaati peraturan yang berlaku.

“Secara keseluruhan dari mereka semua, untuk legalitas dan dokumennya tidak bermasalah,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat jika menemui keberadaan orang asing di wilayah masing-masing agar segera melapor kepada pemerintah desa setempat. Bisa juga melalui Aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).

Itu merupakan aplikasi yang mampu menampung laporan langsung dari masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah yang dituju.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com