Laporan yang diterima dengan nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan dengan Pasall 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kendati demikian, belum diketahui secara detail nama akun Instagram yang dilaporkan oleh Rizky Billar.
editor : NMD
sumber : kompas.com







