ATURAN Lengkap PPKM Level 3 se Indonesia Selama Nataru: Larang Mudik hingga Wajib Skrining PeduliLindungi

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk masa libur Natal dan tahun baru (Natura) merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi meminta anak buahnya mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan PPKM untuk masa libur Natal dan tahun baru (Natura).

Aturan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

# Baca Juga :DAFTAR Daerah Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 3 , Kalsel Ada 5 Wilayah, Kalteng 2, Aceh Terbanyak

# Baca Juga :INGAT! Mulai 24 Desember 2021 PPKM Level 3 Berlaku di Indonesia, Sekolah 100 Persen Daring, Kantor WFH & Mall Sampai Jam 5

# Baca Juga :Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Satgas Sebut Tak Ada Larangan Mudik saat Natal dan Tahun Baru

# Baca Juga :PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang 2 Pekan, Mobilitas Masyarakat Meningkat Signifikan

Aturan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Presiden dalam ratas ini berpesan agar segera ditentukan strategi mempersipakan Natal dan tahun baru. Untuk mengantisipasi Natal dan tahun baru, tingkat vaksinasi lansia perlu terus dikejar, terutama wilayah aglomerasi dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (11/10).

Berikut aturan PPKM yang berlaku pada masa libur Natal dan tahun baru:

Larangan Mudik

Diktum kesatu huruf e instruksi tersebut memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru bagi warga pendatang. Poin itu juga menyebut ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.

Kepala daerah juga diperintahkan mengimbau masyarakat agar tak berpergian, pulang kampung dengan tujuan tak mendesak. Kepala daerah pun diminta melakukan luar negeri termasuk pekerja migran sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.