Baru Pertama Terjadi di Indonesia, Jaksa Cabut Tuntutan Sendiri, Kejaksaan Agung: Valencya Layak Bebas

KARAWANG, KALIMANTANLIVE.COM – Penarikan tuntutan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dibacakan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, penarikan tuntutan terhadap Valencya merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

“Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan),” kata Eben dalam keterangannya di PN Karawang.

# Baca Juga :3 Penyidik Dinonaktifkan & Jaksa Diperiksa, Gara-gara Tuntut 1 Tahun Ibu yang Marahi Suami Mabuk

# Baca Juga :2 Pria di Kotabaru Diringkus Polisi, Tak Berkutik saat Disergap Ditemukan Narkotika Jenis Sabu

# Baca Juga :Komplotan Copet Antar Negara Ditangkap di WSBK Mandalika, Pelakunya Ada Satu Keluarga, Beraksi di Malaysia dan Singapura

# Baca Juga :FAKTA Jaksa Tuntut Istri 1 Tahun karena Marahi Suami Mabuk, Langgar Perintah Kejaksaan Agung

Eben mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani dan rasa keadilan.

Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan,” ucap dia.

Valencya pantas untuk bebas

Selain itu, pertimbangan Burhanuddin menarik tuntutan 1 tahun penjara juga dikarenakan Valencya pantas untuk bebas.

Leonard menyebut Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara, menangani tugas dan kewenangannya wajib mengedepankan ht nurani dan profesionalisme.

Sebagaimana yang sudah disampaikan ada beberapa temuan eksaminasi khusus yang telah dirilis minggu lalu, kata Eben, menjadi perhatian bagi para jaksa untuk lebih profesional dan hati – hati.

Sebab perkara Valencya adalah perkara yang menyangkut hubungan rumah tangga pada awalnya.