“Ini harus menjadi perhatian yang serius oleh seluruh jaksa untuk melakukan dan meneliti berkas perkara sejak SPDP masuk, pra penuntutan, penuntutan, baik itu di persidangan dan sampai dilakukan putusan dan eksekusi,” kata dia.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021). Valencya mengaku mengomeli suaminya karena kerap mabuk.
editor : NMD
sumber : kompas.com







