JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Hingga Rabu (24/11) pagi, sudah ada 32 provinsi se Indonesia yang menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menetapkan kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen dibandingkan tahun 2021 ini.
“Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” imbuh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11/2021) lalu.
Kendati demikian, ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum yang naik pada tahun depan. Penetapan kenaikan UMP akan ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah.
# Baca Juga :UMP 2022 Naik 1,09 Persen, di Kalsel Jadi Rp29 Ribu, Bandingkan dengan UMP di Negara Lain
# Baca Juga :Temuan Mayat Tanpa Kepala di Sampit, Jenis Kelamin Laki-laki, Polisi Sebut Identitas Korban Masih Misterius
# Baca Juga :FAKTA Baru Pelecehan Seksual Oknum Dosen di UNSRI, BEM Terima 3 Laporan Baru & Tak Ada Respon dari Fakultas
# Baca Juga :JELANG Indonesia vs Myanmar, Lini Belakang Tanpa Elkan Baggott, Pasukan Merah Putih Mengkhawatirkan
Adapun penetapan kenaikan upah mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari pantauan hingga Rabu (24/11) pagi, sudah 32 Provinsi yang menetapkan UMP 2022.







