KALIMANTANLIVE.COM – Dari delapan orang pelau yang ditangkap Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), empat orang di antaranya adalah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak dan satu orang tetangga.
Polda NTB dalam rilisnya berhasil meringkus komplotan pencopet yang beraksi saat perhelatan World Superbike (WSBK) Sirkuit Mandalika, NTB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, empat orang yang merupakan satu keluarga itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
# Baca Juga :VIRAL Video TikTok Pebalap Lompat ke Danau Usai Balapan di Mandalika, Habis Balapan Auto Renang
# Baca Juga :Sejumlah Catatan KSP Terkait Sirkuit Mandalika Dipersiapkan untuk MotoGP, Waktu Persiapan Cuma 3 bulan
# Baca Juga :Viral Video Sirkuit Mandalika Kebanjiran hingga Bule Nyerokin Air di Medsos, Jadwal WSBK Ditunda
# Baca Juga :JELANG Duel Perebutan Juara WSBK 2021 di Mandalika: Rea Gertak Toprak dengan Cara Ini
“Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka, sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya,” ujar Hari dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).
Ia menjelaskan, komplotan pencuri tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Si anak berinisial DA berperan sebagai pengalih perhatian. Kemudian ibunya, LO, menjadi eksekutor.
Si tetangga berinisial AW bertugas mengoper barang, sementara ayah berinisial DC bertindak sebagai pengumpul barang.
Pelaku menyasar tas wanita yang terbuka dengan cara mengambil, mengoper, memepet, hingga membongkar hasil curian.
Aksi terbongkarnya kasus pencurian tersebut, berawal saat salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika, sementara tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.
Sedangkan empat lainnya yang masih dalam pengembangan ditangkap di kapal feri menuju Bali yang berhasil diringkus hari itu juga.
Menurut Hari, komplotan pencopet ini telah beroperasi sampai ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.
“Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura,” ungkap Hari.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal pasal 363 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
editor : NMD
sumber : kompas.com







