BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Kepala Kejari Banjarbaru Andri Irawan dan Dandim 1006/ Martapura Letkol INF Imam Muchtarom melaksanakan inspeksi mendadak di tempat-tempat hiburan malam Rabu (24/11/2021) dini hari.
Sidak dilakukan karena tempat hiburan itu tidak taat aturan PPKM dan diduga menyalahgunakan izin yang diterbitkan.
Sementara itu, kafe D’Legend Banjarbaru mendapat surat peringatan (SP) kedua dan ditutup sementara.
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dari hasil sidaknya ditemukan miras beserta kelengkapan Disc Jockey atau DJ di kafe D’Legend.
Selain melewati batas waktu maksimal operasional kafe selama PPKM level 2, memperjualbelikan miras dan memainkan DJ juga dilarang.
# Baca Juga :Perempuan Muda Asal Kota Banjarbaru Kedapatan Simpan 4,00 Gram Sabu, Kapolres Terima Kasih ke Warga
# Baca Juga :Petugas Sita Alkohol 95 Persen dan Tahan Pemilik Warung Samping SPBU AKR Trikora Banjarbaru
# Baca Juga :Pengendara Honda Vario Terkapar Usai Ditabrak di Banjarbaru, Pengemudi Truk Kabur
# Baca Juga :FAKTA Duel Berdarah di SPBU Liang Anggang Banjarbaru, 1 Tewas dan 1 Sekarat, Ini Penyebabnya
Aktivitas hiburan malam itu pun langsung dibubarkan Forkopimda Banjarbaru.
“Dan kita sudah memberikan SP 2 setelah memberikan SP satu sebelumnya, dan kami memperingatkan apabila melakukan kegiatan diluar peruntukannya maka izin akan kami cabut,” ujar Ovie sapaan akrab Wali Kota Banjarbaru.
Ihwal izin yang diberikan sendiri sebutnya hanya kafe live musik. Dan SP 2 yang diberikan berupa penutupan sementara selama 1 bulan.
Atas temuannya kali ini, Ovie menegaskan terus mengawasi semua kegiatan pelaku usaha yang ada di Kota Banjarbaru.
Sebagai tindaklanjut penegakan aturan, penegakan Perda yang berlaku termasuk juga penegakan perizinan.
“Apabila sesuai dengan perizinan, kami malah mendukung,” tutupnya.









