“Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba rekannya berhenti dan menyuruh mencuri di sebuah toko tersebut. Ketika itu rekannya berinisial IL yang saat ini dalam masuk daftar pencarian orang (DPO) masuk terlebih dahulu untuk mencari jalan ke dalam toko,” terangnya.
Setelah itu, IL kembali keluar untuk menyuruh Hendrianur ke dalam toko dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang, karena pintu tidak terkunci.
“Di dalam toko, Hendrianur berhasil menggasak satu ponsel dan uang tunai senilai Rp 560.000,” jelas Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner.
editor : NMD
sumber : apahabar.com







