Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hakim Harus Berani Vonis Mati Koruptor Kelas Kakap

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Hukuman mati bagi koruptor kelas kakap seperti sangat layak untuk diterapkan di Republik Indonesia.

Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga berharap agar hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi berani menindaklanjuti rencana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap.

Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi daring bertajuk penerapan hukuman mati pada Kamis (25/11). Menurutnya, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman tersebut.

“Terobosan hukum berupa penjatuhan sanksi pidana mati dalam proses penuntutan saya berharap dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi,” kata Burhanuddin saat memberi sambutan.

Ia merujuk pada sejumlah beleid perundang-undangan yang dapat digunakan oleh hakim dalam penerapan hukuman tersebut.

# Baca Juga :USAI Tangkap Bupati HSU, KPK Segel Apotek Bharata Amuntai, Usaha Milik Tersangka H Abdul Wahid

# Baca Juga :KPK Panggil Jamela Terkait Aliran Uang ke Bupati HSU H Abdul Wahid, Ini Daftar 16 Nama yang Diperiksa

# Baca Juga :Golkar Kalsel Tunjuk H Sahrujani Jadi Plt Ketua DPD Golkar HSU Gantikan Bupati Abdul Wahid

# Baca Juga :Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Golkar Kalsel Nonaktifkan Bupati HSU Abdul Wahid

Misalnya, kata dia, dalam Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beleid itu menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan dampak dan keuntungan terdakwa yang tinggi.

“Ketentuan dalam pasal ini dapat menjadi parameter bersama untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi para koruptor,” ucap dia.

Burhanuddin mengatakan belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh hakim sejak Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun demikian, Burhanuddin tak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan pasal-pasal hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. Misalnya, saat ini UU Tipikor belum menggunakan parameter nilai kerugian keuangan negara untuk menjatuhkan pidana mati.