Wacana pemberian hukuman mati bagi koruptor kelas kakap mendapat dukungan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli jika konsep tersebut dimungkinkan oleh aturan hukum, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
“Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati,” kata Firli, saat usai menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu (24/11).
Namun demikian, usulan tersebut kerap menuai polemik dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai bahwa usulan tersebut hanya sebagai gimik yang diutarakan oleh para pemangku kebijakan terkait.
Ardi menilai, wacana itu dimunculkan untuk mengembalikan kepercayaan publik akibat kegagalan dua institusi tersebut untuk melakukan pemberantasan korupsi.
editor : NMD
sumber : CNNIndonesia.com







