PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami kenaikan.
UMK Palangkaraya 2022 tersebut naik Rp40.867 atau kenaikan secara persentasinya sebesar 1,39 persen.
Kenaikan tersebut berdasarkan SK Wali Kota Bid.HIJK/01/Naker/XI/2021 Pemerintah Kota Palangkaraya, menetapkan besaran UMK Palangkaraya 2022 sebesar Rp Rp2.972.541.
Di atas batas upah minimum nasional 1,09 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebelumnya UMK Palangkaraya 2021 hanya sebesar Rp2.931.674.
Otomatis dengan ditetapkannya UMK Palangkaraya 2022 ini, maka berlaku efektifnya per 1 Januari sampai 31 Desember 2022 mendatang.
# Baca Juga :Curi Ponsel dan Uang Remaja Ini Remuk Diamuk Massa di Palangkaraya, Polisi Kejar Satu Pelaku yaang Kabur
# Baca Juga :Bencana Banjir di Kota Palangkaraya, Anggota DPRD Minta Pengungsi Dipenampungan Taat Prokes
# Baca Juga :Perempuan Lansia Selamat dari Kebakaran di Palangkaraya, Penghuni Rumah Penyimpanan BBM Kabur
# Baca Juga :Ibu dan Anak di Palangkaraya Kalteng Terseret Banjir Saat Melintas, Gara-gara Memaksakan Diri
Sebelumnya Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengaku, dirinya sudah menandatangani penetapan UMK Palangkaraya 2022.
Penandatanganan penetapan UMK Palangkaraya itu dilakukan Fairid Naparin Rabu (24/11/2021) kemarin. “Ya sudah saya tanda tangani kemarin,” ucapnya, Kamis (25/11/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangkaraya Mesliani Tara saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com penetapan tersebut membenarkan kalau SK penetapan UMK Palangkaya sudah di tanda tangani wali kota Palangkaraya.
“Betul kemarin sudah ditanda tangani oleh pak wali mbak,” ujarnya.







