9 Mafia Pajak yang Bikin Heboh RI: Totok, Denok, hingga Angin, Gayus Paling Panyak Dosanya

5. Handang Soekarno

Mantan penyidik Ditjen Pajak (PNS Pajak), Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara.

Handang Soekarno terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Handang Soejarno menerima suap agar bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Di antaranya pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.

6. Dadan Ramdani

Dadan Ramdani merupakan pegawai pajak tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP.

Pada kurun waktu 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.

Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.

Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak ketiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.

7. Angin Prayitno Aji

Kasus yang menjerat pegawai pajak Angin Prayitno Aji merupakan kasus yang sama dengan Dadan Ramdani. Padahal dia sudah menerima gaji dan tunjangan selangit.

Angin Prayitno Aji yang merupakan eselon II, berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan.
Selain tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.

Angin Prayitno Aji dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019.

Profilnya sempat dimunculkan dalam profil pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, sebelum kemudian dihapus sehingga namanya tak lagi bisa ditemukan.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak.

Selain Dadan Ramdani, bawahan Angin Prayitno Aji lainnya juga ikut diperiksa. Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.