Pengesahan Raperda APBD 2022 Hanya Dihadiri Ketua dan 9 Anggota DPRD Kalsel, 12 Orang via Zoom

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Rapat Paripurna pengesahan Raperda APBD 2022 Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (25/11/2021), hanya dihadiri Ketua DPRD Kalsel dan 9 anggota wakil rakyat.

Sekitar 12 anggota dewan pilih mengikuti rapat paripurna melalui zoom. Ada juga anggota Dewan yang hanya membubuhkan tanda tangan, kemudian mengeloyor meninggalkan ruang rapat.

Deretan kursi rapat anggota dewan terlihat lowong, yang tampak hanya papan nama menghiasi meja tanpa penghuni.

BACA JUGA:
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Berikan Bonus Atlet Peraih Medali di PON Papua 2021, Emas Rp 10 Juta

BACA JUGA :
APBD Kalsel 2022 Rp 5,564 Triliun, Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar: Prioritas Pemulihan Ekonomi dan Infrastruktur

Sangat kontras dengan pemandangan di deratan kursi tamu di sayap kiri dan kanan ruang paripurna yang dipenuhi para undangan dari SKPD, instansi vertikal dan unsur Forkopimda Kalsel.

Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK mengatakan ketidakhadiran anggota dewan pada Rapat Paripurna karena ada yang mengajukan mengikuti via zoom, sekitar 12 orang.

“Wakil Ketua DPRD Kalsel tidak hadir karena menggantikan Ketua Dewan ke Lombok NTT. Ada juga yang cuti hamil,” jelasnya.

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda ABPD 2022 Provinsi Kalsel di di DPRD Kalsel, Kamis (25/11/2021). (Hms DPRD Kalsel).

Menurut Supian HK, meskipun banyak sebagian mengikuti paripurna via zoom, yang terpenting kuorum dan forum selesai.
“Semua yang dibahas antara eksekutif dan legislatif saat Rapat Banggar sudah menghadirkan semua Komisi dan Fraksi di DPRD Kalsel untuk penetapan persetujuan,” ujarnya.

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda ABPD 2022 Provinsi Kalsel di di DPRD Kalsel, Kamis (25/11/2021). Para SKPD menghadiri rapat. (Hms DPRD Kalsel).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan setelah dilakukan rapat Paripurna bersama DPRD Kalsel, selanjutnya Raperda APBD yang telah disahkan akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri RI.

“Akan disampaikan kepada Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” katanya.

Roy Rizali Anwar berharap evaluasi dari Kemendagri berjalan dengan lancar, sehingga Perda ABPD Kalsel 2022 tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga segar dapat diparipurnakan dan disahkan.