2 Bandit Spesialis Jambret di Kecamatan Delta Pawan Dibekuk Anggota Reskrim Polres Ketapang

KETAPANG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pelaku jambret berinisial SAF dan DIM yang beraksi di jalan H Agus Salim Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang diringkus jajaran personel Reskrim Polres Ketapang.

Kedua pelaku jambret dibekuk beberapa jam setelah melancarkan aksinya menjambret seorang remaja perempuan.

Peristiwa bermula Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban bernama Dinda Safitri (21).

Korban beralamat di Jalan GM Saunan Kecamatan Delta Pawan tersebut sedang berkendara sendirian di Jalan Agus Salim

# Baca Juga :Bawa Uang Banyak dan Dokumen, Wanita Anak Buah Jaksa Agung Ini Dijambret di Depan PN Surabaya

# Baca Juga :Rampas Dompet Berisi Rp2.000, Jambret Bertato Ditangkap di Kompleks Banjar Indah Banjarmasin

# Baca Juga :Video Jambret Bertato Dibekuk Warga Kompleks Banjar Indah Banjarmasin Usai Rampas Dompet ibu-ibu

# Baca Juga :Komplotan Copet Antar Negara Ditangkap di WSBK Mandalika, Pelakunya Ada Satu Keluarga, Beraksi di Malaysia dan Singapura

Setibanya di depan Masjid Agung Al Ikhlas Ketapang, dari arah belakang korban, ia dipepet sebuah kendaraan bermotor yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Tas korban yang saat itu di gantungkan di bahunya, langsung ditarik oleh pelaku,

Tak ayal tas korban yang berisi sebuah handphone merek OPPO A1K warna hitam, berhasil digondol oleh kedua pelaku yang langsung kabur meninggalkan korban.

Korban yang panik langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Ketapang.

Atas dasar laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Selang beberapa jam kemudian, petugas yang sudah mengantongi identitas kedua pelaku langsung melakukan upaya hukum dengan menangkap kedua tersangka.

“Selang beberapa jam setelah kejadian, kita langsung lakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dan menangkan pelaku dengan barang bukti berupa sebuah handphone, serta sebuah sepeda motor merek Suzuki yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya,“ ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, Jumat (26/11/2021).

Ditambahkan Kasat Reskrim, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com