“Karena umur orang yang panjang, Tuhan itu mengasih kemudahan, itu aja. Karena kalau ditanya, kita pun tak ada di dalam (mobil). Bagaimana caranya? Allah itu Maha Besar, karena kalau dibayangkan, mustahil juga itu,” kata Faidir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
editor : NMD
sumber : kompas.com







