Sopir Ditangkap Petugas Polresta Banjarmasin, Kelabui Petugas karena Simpan Sabu di Kotak Rokok

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Anggota satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang lelaki berprofesi sebagai sopir, Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Sopir tersebut tertangkap tangan karena menyimpan 2 paket narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,67 gram di dalam kotak rokok.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko Jumat (26/11/2021) mengatakan, pria tersebut bernama Jarli (26), warga Desa Pasar Lama RT 02, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan berprofesi sebagai sopir.

Ia berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyimpan 2 paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang dibungkus menggunakan tisu.

# Baca Juga :Para Pemimpin Kartel Narkoba Terbesar dalam Sejarah, dari Ochoa Bersaudara hingga Pablo Escobar

# Baca Juga :Empat Budak Narkoba Diamankan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Barang Bukti 4,3 Ons Sabu

# Baca Juga :Shah Rukh Khan Takut Keselamatan Anaknya Setelah Terlibat Narkoba, 4 Hari Hanya Minum Kopi

# Baca Juga :TERUNGKAP, 3 Oknum Perwira Polisi yang Pesta Narkoba, Booking Mahasiswi Rp 11 Juta Lalu Beri Ekstasi

“Pelaku diamankan saat berada di Jalan Sutoyo S, Gang Sepakat RT 09, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan, Banjarmasin Barat,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu (27/11/2021).

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa berupa paket sabu tersebut, kotak rokok dan satu buah Handphone Samsung J2 Prime Warna Silver diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara itu, pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com