TERUNGKAP Fakta Penyebab Rumah Ambruk di Jalan Kelayan A Banjarmasin, Kecil Kemungkinan karena Alam

“Kalau fondasi disiapkan untuk satu lantai, maka jangan dikembangkan menjadi dua lantai. Kalaupun ingin menjadikan bangunan dua lantai, maka sebaiknya fondasi disiapkan yang sesuai dari awal,” jelasnya.

Lanjut Nanda mengatakan, sebaiknya pula Pemko Banjarmasin bisa menggalakkan pengawasan, terkait perizinan mendirikan bangunan.

“Mungkin bisa membentuk tim, untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang ingin mengembangkan bangunan rumahnya,” ucapnya.

Selain itu juga, Nanda mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan jasa arsitek ataupun orang sipil teknis, dalam rencana pengembangan bagunan.

“Karena mereka betul-betul paham dan sudah memiliki kompetensi di bidang tersebut. Carilah yang bersertifikat kompetensi karena meraka siap bertanggungjawab,” terangnya.

Kemudian juga yang perlu diperhatikan masyarakat ketika hendak mengembangkan bangunan rumah adalah memperbrui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).

Karena dengan begitu, jelas Nanda, pemilik rumah bisa mendapatkan masukan terkait rencana pengembangan bangunan.

“Dengan perizinan itu, sebenarnya pemerintah menjaga pemilik bangunan dari kejadian seperti ini. Bukan mau mempersulit. Ketika perizinan akan diperbaharui, maka akan ada sejumlah catatan yang diberikan, supaya bangunan bisa berdiri dengan layak dan menghindari kerusakan di kemudian hari,” jelasnya.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com