KALIMANTANLIVE.COM – Selama 10 hari dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah akan menetapkan PPKM level 3 serentak seluruh Indonesia tanpa pengecualian.
Untuk itu, pemerintah menetapkan kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama periode natal dan tahun baru 2022.
Langkah pemerintah menetapkan aturan baru selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di akhir tahun.
Gelombang 3 yang dikhawatirkan pada akhir tahun 2021 selama periode natal dan tahun baru memang dimaksimalkan bisa dicegah.
# Baca Juga :ASN Diminta Patuhi Larangan Cuti Natal-Tahun Baru, Ketua Korpri: Tidak Perlu Pulang Kampung
# Baca Juga :Ada Apa? Kok Keluarga Pengantin Pria Ini Ramai-ramai Lucuti Gaun Gadis Ini, Suami Hanya Bisa Diam
# Baca Juga :DAFTAR Libur Nasional 2022, Jumlah Total 16 Hari tapi Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama
# Baca Juga :Lindungi Masyarakat dari Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun
Pemerintah melarang ASN untuk cuti dan bepergian ke luar kota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan larangan cuti dan bepergian tersebut termuat dalam SE Menteri PANRB No. 26/2021 dan SE Menteri PANRB No. 13/2021.
Dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021, disebutkan ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Sehingga, dengan kata lain ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Sedangkan pada SE Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.







