Saat itu pelaku tertangkap tangan diduga sedang menyabu, dan waktu digeledah petugas temukan 1 paket diduga sabu seberat 0,08 gram beserta peralatan menyabu.
Dari pengakuan pelaku KM kepada petugas, sabu tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari pelaku MS seharga Rp 250 ribu.
Pelaku MS kemudian berhasil ditangkap petugas di kediamannya di Desa Ampukung dan mengakui membelikan sabu-sabu KML seharga Rp 250 ribu. Dari pembelian sabu-sabu dia mendapatkan upah Rp 50 ribu.
“Kedua orang ini beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong,” tambahnya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com









