Marsen heran jenis rekening yang ia miliki di BRI adalah Simpedes, di mana jenis ini maksimal transfer antar BRI sebesar Rp 25 juta sedangkan transfer BRI dengan bank lain sebesar Rp 10 juta.
“Tipe tabungan saya itu Simpedes, maksimal untuk transfer itu Rp 25 juta antar BRI. Kalau ke bank lain Rp 10 juta kok ini bisa Rp 38,4 juta dalam satu kali transfer. Jawaban dari CS, daerah hanya bisa melaporkan kejadian ini ke pusat,” kata dia.
“Simpedes yang saya tahu begitu hanya (maksimal transfer) Rp 25 juta,” tambahnya.
BACA JUGA:
Hanawijaya Calon Direktur Utama Bank Kalsel, Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar : Sudah Disetujui OJK
BACA JUGA:
Kisah Sedih Nenek Penjual Kopi di Surabaya, Tinggal dalam Lemari, Numpang Mandi di Toilet Bank
Marsen saat itu sedang ada kegiatan pekerjaan di sekitar Prawirotaman.
Sesampainya di hotel tempatnya menginap, Marsen makin kaget saat melihat tiket aduannya di CS BRI Prawirotaman tertulis bahwa aduannya masuk ke kategori salah transfer antar Bank BRI.
“Aku tahunya setelah tiba di hotel, loh kok salah transfer deskripsinya. Saya panik telepon call center ke 14017, kan saya beritahu semuanya lalu petugas call center itu bilang laporan sudah masuk tetapi deskripsi ini salah. Lalu membuat laporan baru. CS di Prawirotaman itu membuat keterangan laporan saya itu keliru yaitu salah transfer antar-BRI. Padahal saya tidak transfer,” ujar dia.
“Petugas call center mengatakan bahwa kasus saya ini adalah transaksi tidak lumrah atau tidak wajar nama laporannya,” timpal Marsen.
Dua hari sebelumnya, Marsen melakukan transaksi berupa transfer sebesar Rp 92 ribu untuk membeli buku secara online. Setelah itu, pada hari Rabu dia tidak melakukan transaksi apapun, dan baru hari Kamis ia baru mengetahui saldonya hilang.
“Hari Selasa transfer Rp 92 ribu untuk beli buku, Rabu kosong ga ke ATM, dan Kamis ambil duit tiba-tiba enggak ada. Atas saran rekan-rekan, rencananya akan melapor ke Polda DIY bagian cyber crime kalau enggak besok ya nanti,” kata dia.
Selain akan melaporkan ke Polda DIY, dirinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga sekarang, laporannya baru masuk tahap kedua yaitu ditangani bank yang bersangkutan.







