JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Unggahan video yang memperlihatkan sejumlah anggota Satgas Nanggala Kopassus terlibat bentrok dengan anggota polisi Satgas Amole di Papua, viral di media sosial.
Kejadian tersebut berlangsung di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika, Papua pada Sabtu (27/11/2021).
Bentrokan itu disebabkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak berkaitan dengan transaksi jual-beli rokok yang berujung adanya cekcok.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus anggota Satgas Amole Brimob yang berjualan rokok di Timika, Papua, menjadi penanda bahwa kesejahteraan anggota Polri masih rendah di Indonesia.
# Baca Juga :Tendang Ambulans, Penyanyi Cantik Jepang Ditangkap Polisi, Sebelumnya Mobil Bosnya yang Dirusak
# Baca Juga :Curi Ponsel dan Uang Remaja Ini Remuk Diamuk Massa di Palangkaraya, Polisi Kejar Satu Pelaku yaang Kabur
# Baca Juga :Oknum Satpol PP Pelaku KDRT Melawan Saat Ditangkap, Ayunkan Senjata Namun Polisi Ini Berhasil Melumpuhkan
# Baca Juga :VIRAL Video 2 Oknum Polisi Baku Hantam dengan Oknum Anggota TNI di Ambon, Sempat Diteriaki Warga
Adapun besaran gaji anggota Polri diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid PP Nomor 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota polisi adalah Rp1,6 juta untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.
Sementara itu, jajaran Bintara gaji terendah yang diterima berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2,1 juta.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memperkirakan personel Polri yang terlibat bentrok dengan anggota Satgas Nanggala Kopassus masih berusia muda.
Dengan kata lain, mereka masih berpangkat Bintara.







