Dengan Cara Diblender, Puluhan Ribu Obat Mengandung Narkotika Dimusnahkan di Mako Polres Balangan

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan, beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan itu disita sedikitnya lebih dari 50 ribu butir obat curah mengandung narkotika jenis karisoprodol diamankan sebagai bukti.

Para tersangka pun langsung masukan ke tahanan Polres Balangan.

Barang bukti yang didapat, yakni puluhan ribu obat curah kini dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan di Mako Polres Balangan, Rabu (1/12/2021).

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin bersama Kajari Balangan La Kanna dan Kepala BNN Kabupaten Balangan serta Kepala PN Paringin melaksanakan pemusnahan tersebut.

# Baca Juga :PREDIKSI Susunan Pemain Inter Milan vs Spezia Liga Italia Malam Ini, Calhanoglu Main, LIVE RCTI+

# Baca Juga :Tiga Laptop Premium dari Lenovo Meluncur Dibanderol dari Rp15 Juta hingga Rp20 Juta

# Baca Juga :Ditambah 4 Pemain Baru, Ini Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2021

# Baca Juga :Cuma 37 Menit, Greysia/Apriyani Sukses Gulung Ganda Thailand di BWF World Tour Finals 2021

Obat-obatan yang menjadi barang bukti dihancurkan sedemikian rupa menggunakan blender.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 52 paket besar obat curah bentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol isi 1000 butir per paket, dengan total 52.000 butir.

Kemudian disisihkan 1000 butir untuk pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 51 paket besar atau 51.000 butir dimusnahkan.

Selain itu, dimusnahkan pula 140 paket kecil obat curah bentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis karisoprodol isi 25 butir perpaket dengan total 3.500 butir.

Kemudian disisihkan sebanyak satu paket isi 25 butir untuk uji sample di BPOM Banjarmasin. Serta disisihkan empat 0aket isi 100 butir untuk pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan.