JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab HSU periode 2021-2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset yang dimiliki oleh Bupati HSU H Abdul Wahid yang diduga tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Tim penyidik sementara ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
“Data LHKPN yang dilaporkan tersebut menjadi salah satu referensi bagi tim penyidik untuk menelusuri aset-aset lainnya,” kata dia.
Kendati demikian, ujar Ali, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset milik Abdul Wahid, seperti satu unit bangunan, mobil, dan sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
# Baca Juga :USAI Tangkap Bupati HSU, KPK Segel Apotek Bharata Amuntai, Usaha Milik Tersangka H Abdul Wahid
# Baca Juga :KPK Panggil Jamela Terkait Aliran Uang ke Bupati HSU H Abdul Wahid, Ini Daftar 16 Nama yang Diperiksa
# Baca Juga :Golkar Kalsel Tunjuk H Sahrujani Jadi Plt Ketua DPD Golkar HSU Gantikan Bupati Abdul Wahid
# Baca Juga :Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Golkar Kalsel Nonaktifkan Bupati HSU Abdul Wahid
Ia juga menjelaskan, apabila ditemukan adanya alat bukti dugaan menyamarkan asal-usul harta benda yang mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tim penyidik tentu akan menindaklanjutinya.
“Sebagai pemahaman bersama bahwa penerapan TPPU dilakukan apabila ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya,” ucap Ali.
Adapun berdasarkan data dalam situs elhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid memberikan LHKPN pada 31 Maret 2021 dengan total harta sebesar Rp 5.368.816.339.
Abdul tercatat memiliki dua lahan dan bangunan di Kota Hulu Sungai Utara dari hasil sendiri dan dari hasil warisan senilai Rp 4.650.000.000.
Kemudian, ia memiliki alat transportasi dan mesin, harta bergerak lain ataupun surat berharga.
Mantan Wakil Ketua DPRD HSU ini juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 718.816.339, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 5.368.816.339.
Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.







