KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara berselingkuh dengan istri orang lain, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidpropam Polda Jateng).
Oknum polisi yang berselingkuh dengan istri orang tersebut berinisial Bripka RY.
Oknum polisi ini dilaporkan karena diduga telah berselingkuh dengan istri SL (40), warga Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
Kasus perselingkuhan itu diduga berlangsung selama SL bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merantau di Jepang.
Setelah SL pulang ke Indonesia sejak Juni 2021, ia pun melaporkan ke kantor polisi.
# Baca Juga :VIRAL Video 2 Oknum Polisi Baku Hantam dengan Oknum Anggota TNI di Ambon, Sempat Diteriaki Warga
# Baca Juga :Wali Kota dan Kapolres Sidak Kafe D’Legend Banjarbaru, Temukan Miras yang Diduga Dipasok Oknum Polisi
# Baca Juga :Pesta Narkoba di Vila, Seorang Oknum Polisi Ditangkap, Selama 2020 Polri Pecat 113 Polisi
# Baca Juga :Oknum Polisi Dilakban Warga, Ngamuk Bawa Pistol di Kos Pacar Saat Subuh, Dikira Hendak Mencuri
Dalam laporannya, SL mengklaim telah mengantongi bukti video yang mendokumentasikan istrinya berhubungan badan dengan oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy membenarkan adanya laporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polsek Cluwak tersebut.
Menurutnya, laporan dari SL ke Bidpropam Polda Jateng telah resmi diterima pada Agustus 2021 lalu.
“Itu kasus lama bulan Agustus lalu laporannya,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Iqbal mengatakan, hingga saat ini oknum anggota Polsek Cluwak tersebut masih menjalani proses persidangan di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polres Pati.
“Untuk sanksi KKIP itu yakni satu teguran dan kedua pemecatan. Ya di antara dua itu, ini masih proses,” terangnya.
Kronologi perselingkuhan terbongkar
Kasus dugaan perselingkuhan itu terbongkar bermula dari kecurigaan SL.







