DAFTAR 103 Pinjol Ilegal yang Baru Diberengus, Satgas: Jika Menemukan Tawaran Investasi Laporkan!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sejak 2018 sampai November 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sebanyak 3.734 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Saat ini, SWI kembali memblokir fintech peer to peer lending (P2P) ilegal alias pinjol ilegal.

Kini, jumlah pinjol yang diblokir satgas mencapai 103 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini beredar melalui aplikasi di HP dan di website yang bisa merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/12/2021).

# Baca Juga :Pria di Jakarta Barat Nyaris Terjun dari Gedung Bertingkat, Terlilit Utang Pinjol Hingga Rp 90 Juta

# Baca Juga :Jokowi Minta Kominfo Tutup Akses 4.906 Pinjol Ilegal, Menjadi Teror & Resahkan Masyarakat

# Baca Juga :INGAT! Ada 9 Ciri Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Kemenkop UKM: dari 95 Ada 82 Tak Ada Izin Simpan Pinjam

# Baca Juga :FAKTA Pinjol Ilegal Kotabaru, Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka, Ini Peran Satu Orang WNA China

Tongam meminta masyarakat jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif bisa meminjam pada pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” beber Tongam.

Sejak 2018 sampai November 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal.